• Selasa, 3 Mar 2026
Pemkab Gunungkidul menyerahkan SK penugasan pemungutan retribusi pariwisata kepada 18 kalurahan. Pemungutan diperkuat lewat pakta integritas, e-ticketing, dan sistem cashless untuk mencegah kebocoran serta menggenjot PAD.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai tancap gas dalam urusan tata kelola retribusi wisata. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga kepada 18 pemerintah kalurahan.

Penyerahan dilakukan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini disebut sebagai strategi untuk memperkuat tata kelola pariwisata yang lebih profesional, transparan, dan memberi manfaat langsung untuk masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul, Antonius Hari Sukmono, menyampaikan hingga 12 Februari 2025, retribusi pariwisata yang sudah masuk ke kas daerah mencapai Rp8,3 miliar.

“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 111% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ujarnya dikutip dari gunungkidulkab.go.id.

Tak hanya itu, Pemkab juga menyiapkan skema bagi hasil untuk kalurahan yang ditugaskan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi di lapangan.

“Berdasarkan regulasi, kalurahan bisa mendapatkan bagi hasil maksimal 25% untuk penugasan 16 jam, dan maksimal 35% untuk operasional 24 jam,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Endah menekankan pentingnya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, ada kebijakan efisiensi transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah yang diperkirakan berlangsung selama enam tahun.

“Fokus kita adalah mengelola sumber daya air, tanah, dan alam yang ada tanpa membebani rakyat,” tegasnya.

Namun, Bupati juga mengingatkan tantangan Gunungkidul tidak ringan. Kabupaten ini harus bersaing dengan daerah tetangga dalam hal capaian PAD pariwisata. Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan pakta integritas oleh para lurah dan petugas pemungut retribusi. Bupati Endah menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kebocoran retribusi maupun penyalahgunaan jabatan.

“Saya meminta dengan sungguh-sungguh jangan sampai ada kebocoran. Integritas adalah kunci utama,” ujarnya.

Ia juga meminta para Panewu (Camat) di 12 wilayah meningkatkan fungsi monitoring dan pengawasan agar tata kelola retribusi berjalan sesuai SOP.

Gunungkidul Dorong Cashless dan E-ticketing

Untuk meminimalkan risiko kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi, Pemkab Gunungkidul mulai menerapkan pembayaran elektronik (e-ticketing) dan sistem non-tunai (cashless).

Langkah ini didukung oleh PT Jasa Raharja Putra dan Bank BPD DIY melalui penyediaan perangkat Mobile Point of Sale (mPOS) yang terus diperbarui agar pelayanan wisata lebih cepat dan optimal.

Selain SK penugasan retribusi, Bupati Endah juga menyerahkan SK Pengukuhan Desa Wisata kepada tiga kalurahan yang telah lolos verifikasi, yakni Kalurahan Ngleri (Kapanewon Playen), Kalurahan Ponjong (Kapanewon Ponjong), dan Kalurahan Nglindur (Kapanewon Girisubo). Bupati berharap desa wisata ini bisa membentuk ekosistem pariwisata baru yang tak hanya bertumpu pada kawasan pantai.

“Dengan kehadiran desa wisata ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata baru yang tidak hanya berpusat di kawasan pantai, tetapi juga menghidupkan potensi wilayah tengah dan utara demi pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menutup arahannya, Bupati mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

PAD Gunungkidul 2024 Gunungkidul

  • Total PAD 2024: Rp300.903.714.159

  • PAD 2023: Rp101.270.253.659

Retribusi Daerah Gunungkidul

  • Realisasi Retribusi 2024: Rp140.866.463.015

  • Realisasi Retribusi 2023: Rp581.092.000

Komponen PAD Lainnya

  • Pajak Daerah: Rp85.724.575.940

  • Hasil BUMD & Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp18.349.045.772

  • Lain-lain PAD yang Sah: Rp55.963.629.432

Potensi Retribusi Pariwisata  Gunungkidul

  • Pendapatan dari 23 pos retribusi pariwisata 2024: Rp30.388.957.500

  • Naik: 22,86% dibanding tahun sebelumnya

Titik Penyumbang Retribusi Pariwisata Tertinggi Gunungkidul

  • Pos Baron: 22,18% (± Rp6,74 miliar)

  • Pos Jalur JJLS: Rp6,05 miliar

  • Pos Tepus: Rp2,85 miliar

Skala Ekonomi Daerah Gunungkidul

  • Total pendapatan daerah (termasuk transfer) 2024: Rp2,11 triliun

  • Jumlah wisatawan 2024: 3,28 juta orang

Jika sebelumnya pariwisata Gunungkidul sering dipuji karena alamnya indah, kini indah saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah sistem retribusi yang rapi, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari penugasan ke kalurahan, pakta integritas, sampai cashless dan e-ticketing, Pemkab Gunungkidul sedang menata ulang mesin PAD-nya.

30+ Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *