
GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai langkah tegas dalam menanggulangi peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Antraks. Langkah ini diambil menyusul laporan kematian ternak secara beruntun di beberapa wilayah kapanewon yang memicu kekhawatiran terkait kesehatan masyarakat veteriner.
Dalam edaran tersebut, Bupati Gunungkidul menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak dan penerapan biosekuriti yang disiplin. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah instruksi tegas untuk menghentikan tradisi “Brandu”—sebuah praktik sosial di mana masyarakat menyembelih dan mengonsumsi ternak yang sakit atau mati mendadak dengan sistem iuran.
“Penyakit hewan seperti Antraks dan PMK bukan hanya ancaman bagi ekonomi peternak, tetapi juga risiko kesehatan serius bagi manusia. Kami melarang keras penjualan bangkai ternak serta konsumsi ternak yang sakit atau mati (purak/brandu). Mencegah jauh lebih murah daripada mengobati,” tegas isi poin dalam SE tersebut.
Sanksi dan Kompensasi Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah menetapkan tujuh jenis penyakit yang masuk dalam kategori PHMS, termasuk Antraks, PMK, dan Lumpy Skin Disease (LSD). Hewan yang terinfeksi penyakit-penyakit ini akan mendapatkan skema kompensasi atau bantuan sesuai dengan SK Bupati Nomor 145/KPTS/2023. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir niat warga untuk mem-brandu ternaknya demi menghindari kerugian finansial.
Langkah Mitigasi Strategis Selain melarang Brandu, SE tersebut juga mewajibkan beberapa hal teknis bagi peternak dan petugas di lapangan:
Vaksinasi Wajib: Peternak diwajibkan merelakan hewan ternaknya untuk divaksinasi secara berkala.
Pembatasan Lalu Lintas: Larangan memasukkan ternak baru tanpa riwayat vaksinasi yang jelas.
Pelaporan Cepat: Segera melapor ke Puskeswan jika ditemukan gejala mencurigakan untuk menghindari penyebaran spora bakteri Bacillus anthracis yang sangat tangguh di lingkungan.
SOP Penguburan: Ternak yang mati wajib dikubur sesuai standar operasional prosedur untuk memutus rantai penularan.
Pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif Lurah dan Panewu, untuk mengintensifkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada warga. Masyarakat diimbau untuk beralih ke sistem gotong royong yang lebih aman seperti “Jimpitan” sebagai pengganti nilai ekonomi Brandu tanpa harus mengonsumsi daging yang berisiko.
30+ Comments
Post a comment