• Rabu, 4 Mar 2026
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengintensifkan sosialisasi LaporBup sebagai kanal aduan resmi masyarakat. Warga dapat menyampaikan keluhan pelayanan publik melalui WhatsApp dan DM Instagram untuk ditindaklanjuti OPD terkait.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat kanal komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat melalui layanan LaporBup Gunungkidul. Kanal ini dihadirkan sebagai sarana resmi bagi warga untuk menyampaikan aduan, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Pemkab Gunungkidul melaksanakan sosialisasi serentak layanan LaporBup melalui seluruh akun media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme penyampaian laporan secara resmi dan terkoordinasi.

Layanan LaporBup sendiri telah diresmikan sejak 1 Desember 2025. Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0898-9293-008 atau melalui pesan langsung (Direct Message) Instagram @bupati.gunungkidul. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan substansi permasalahan.

Pemkab Gunungkidul mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, dengan menyampaikan laporan yang jelas, faktual, serta dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

Cara LaporBup Gunungkidul

Dukcapil Gunungkidul Langsung Tindak Lanjuti Aduan

Seiring dengan sosialisasi serentak tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu OPD yang langsung menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui LaporBup.

Salah satu laporan yang diterima berkaitan dengan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid pada layanan Cek Bansos. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas segera melakukan penelusuran dan verifikasi data kependudukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Kepala Keluarga dalam KK pelapor terdata ganda dan telah memiliki KTP di luar Kabupaten Gunungkidul. Kondisi tersebut menyebabkan status KK menjadi nonaktif sehingga berdampak pada akses layanan bantuan sosial.

Dukcapil kemudian memberikan penjelasan secara langsung kepada pelapor terkait penyebab permasalahan tersebut. Selain itu, masyarakat yang bersangkutan juga disarankan untuk segera melakukan pembaruan dokumen Kartu Keluarga melalui layanan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku, agar data kembali valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik.

Melalui tindak lanjut ini, Dukcapil Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan secara cepat dan transparan. Respons tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul.

Dengan hadirnya LaporBup, Pemkab Gunungkidul berharap tercipta budaya pelaporan yang konstruktif, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

30+ Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *