
Meski memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik strategis dan kebutuhan pokok masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan distribusi logistik penting tetap berjalan lancar, sekaligus menjaga ketersediaan bahan pokok, energi, dan kebutuhan dasar masyarakat selama libur panjang akhir tahun.
Adapun kendaraan angkutan barang yang tidak dikenai pembatasan operasional meliputi:
- kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas;
- kendaraan pengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut;
- kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan;
- kendaraan pengangkut ternak;
- kendaraan pengangkut pupuk;
- kendaraan pengangkut hantaran pos dan uang;
- kendaraan pengangkut barang pokok.
Selanjutnya, barang pokok yang dimaksud mencakup:
- beras;
- tepung terigu, tepung gandum, atau tepung tapioka;
- jagung;
- gula;
- sayur dan buah-buahan;
- daging;
- ikan;
- daging unggas;
- minyak goreng dan mentega;
- susu;
- telur;
- garam;
- kedelai;
- bawang;
- cabai.
Namun demikian, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan ini wajib dilengkapi surat muatan. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas di lapangan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang, termasuk yang dikecualikan, tetap dilarang mengangkut penumpang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan, Dishub Kabupaten Gunungkidul bersama Polres Gunungkidul dan instansi terkait melakukan sosialisasi dan pengawasan selama masa pemberlakuan surat edaran. Evaluasi terhadap pembatasan operasional juga dapat dilakukan apabila kondisi lalu lintas di lapangan dinilai aman dan tidak mengalami kemacetan.
Dengan adanya pengaturan dan pengecualian ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan stabilitas distribusi logistik tetap terjaga selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Gunungkidul.
30+ Comments
Post a comment