
Garis kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut mencerminkan meningkatnya biaya hidup masyarakat, dengan Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan garis kemiskinan tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.
Berdasarkan data 2025, garis kemiskinan DIY tercatat sebesar Rp626.363 per kapita per bulan, naik dari Rp602.437 pada 2024 dan Rp573.022 pada 2023. Kenaikan ini menandakan bahwa kebutuhan minimum untuk memenuhi standar hidup layak terus meningkat.
Pada 2025, Kota Yogyakarta mencatat garis kemiskinan tertinggi sebesar Rp729.196 per kapita per bulan. Disusul Sleman sebesar Rp534.300 dan Bantul Rp531.456. Sementara itu, Gunungkidul berada di posisi terendah dengan Rp413.617, diikuti Kulon Progo sebesar Rp452.717.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan variasi biaya hidup antarwilayah. Wilayah perkotaan seperti Kota Yogyakarta memiliki kebutuhan pengeluaran yang lebih tinggi, terutama untuk perumahan, transportasi, dan konsumsi jasa. Sebaliknya, wilayah perdesaan cenderung memiliki biaya hidup lebih rendah karena masih mengandalkan sumber daya lokal.
Apa Arti Garis Kemiskinan?
Garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran per kapita per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun nonmakanan. Artinya, penduduk dengan rata-rata pengeluaran di bawah angka tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Sebagai contoh, pada 2025 seseorang di Gunungkidul yang memiliki pengeluaran di bawah Rp413.617 per bulan secara statistik masuk dalam kategori miskin. Sementara di Kota Yogyakarta, ambang batas tersebut jauh lebih tinggi karena biaya hidup yang lebih mahal.
Kenaikan garis kemiskinan DIY dalam periode 2023–2025 mencapai sekitar 9 persen. Kondisi ini menunjukkan tekanan inflasi dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Jika kenaikan pengeluaran tidak diimbangi peningkatan pendapatan, maka risiko bertambahnya kelompok rentan miskin menjadi lebih besar.
Perbedaan garis kemiskinan antarwilayah juga berpotensi memperlebar ketimpangan. Daerah dengan garis kemiskinan rendah seperti Gunungkidul menghadapi risiko kerentanan tinggi terhadap guncangan ekonomi, terutama kenaikan harga pangan dan energi. Sementara itu, wilayah perkotaan menghadapi tantangan kemiskinan tersembunyi akibat tingginya biaya hidup.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengentasan kemiskinan yang lebih adaptif dan berbasis wilayah, termasuk penyesuaian bantuan sosial, upah, serta penguatan ekonomi lokal.
Garis Kemiskinan Provinsi DIY 2025 (Rupiah/Kapita/Bulan)
| Kulon Progo | Rp452.717 |
| Bantul | Rp531.456 |
| Gunungkidul | Rp413.617 |
| Sleman | Rp534.300 |
| Kota Yogyakarta | Rp729.196 |
| DIY | Rp626.363 |
Sebagai informasi, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mendorong pemerintah daerah agar terus mengupayakan penurunan angka kemiskinan. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2024, persentase penduduk miskin di Gunungkidul pada 2023 tercatat sebesar 15,60 persen. Pada 2024, angka tersebut mengalami penurunan tipis menjadi 15,18 persen, meski masih tergolong tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Bappeda Gunungkidul Muhammad Arif Aldian menyatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan. Pemkab menargetkan agar jumlah warga miskin dapat terus berkurang dari tahun ke tahun melalui berbagai program pembangunan dan pengentasan kemiskinan, sebagaimana dikutip dari yogyakarta.bpk.go.id.
30+ Comments
Post a comment