
Malam itu, di Masjid Al-Islah, Padukuhan Karangmongko, Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, lampu-lampu menyala hangat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar Safari Ramadan tingkat kabupaten. Di hadapan jemaah, Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menyebut Ramadan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang silaturahmi, ruang mendengar, dan ruang menguatkan.
Di desa-desa seperti Ngloro, Ramadan selalu punya makna sosial yang kuat. Buka bersama bukan sekadar makan, melainkan cara memastikan tak ada yang merasa sendiri. Infak dan sedekah bukan hanya ritual, melainkan mekanisme gotong royong yang hidup. Ketika bantuan buka puasa dan penyaluran zakat diserahkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gunungkidul, pesan yang dibawa bukan hanya tentang angka, tetapi tentang amanah.
“Dana ini berasal dari zakat para ASN dan pejabat daerah yang dihimpun setiap bulan untuk kemaslahatan umat,” ujar Bupati.
Namun, bisakah zakat menjadi instrumen pembangunan daerah?
Fondasi Moral Pembangunan
Dalam sambutannya, Bupati mengutip pesan Soekarno tentang Hakkul Yakin—keyakinan yang mendalam atas jalan perjuangan. Bagi Gunungkidul, keyakinan itu bukan sekadar optimisme abstrak. Ia harus menjelma dalam kebijakan, dalam tata kelola, dan dalam keberpihakan.
Gunungkidul bukan wilayah tanpa tantangan. Isu kemiskinan ekstrem di sejumlah kapanewon, persoalan stunting, rumah tidak layak huni, hingga fenomena sosial seperti judi online dan pinjaman online menjadi bayang-bayang yang nyata. Di saat bersamaan, ada persoalan yang lebih sunyi: kesehatan mental, rasa putus asa, dan keterasingan sosial.
Ketika Bupati mengingatkan agar tidak ada warga yang “mengakhiri hidup secara sia-sia hanya karena perkara sepele”, sesungguhnya itu bukan sekadar imbauan moral. Itu adalah pernyataan bahwa pembangunan tidak cukup berbicara tentang infrastruktur dan angka pertumbuhan, tetapi juga tentang daya tahan jiwa masyarakat.
RPJMD Kabupaten Gunungkidul 2025–2029 menetapkan visi “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban.” Tiga frasa itu bukan jargon administratif. Ia adalah arah etik. Lantas, apa kaitannya dengan zakat, Safari Ramadan, dan gerakan “Zakat Panutan” yang digelorakan pemerintah daerah?
1. Adil Makmur: Inklusif dan Berdaya
Adil Makmur berarti kesejahteraan yang tidak eksklusif. Semua warga memiliki akses pada pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Dalam konteks ini, zakat dapat menjadi instrumen distribusi keadilan.
Data menunjukkan lonjakan signifikan penghimpunan zakat di Gunungkidul—dari Rp900 juta pada 2021 menjadi Rp6,3 miliar dalam tiga tahun terakhir. Potensinya bahkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Target moderat Rp10 miliar pada tahun ini menjadi sinyal bahwa ruang optimalisasi masih sangat terbuka.
Gerakan “Zakat Panutan” yang dimulai dari pimpinan daerah—Bupati, Sekda, hingga kepala OPD—adalah upaya membangun keteladanan. Ketika pemimpin memberi contoh, kepatuhan sosial lebih mudah tumbuh. Pembayaran zakat melalui QRIS pun menandai adaptasi terhadap zaman: ibadah yang tetap khusyuk, namun memanfaatkan teknologi.
Jika dikelola profesional, transparan, dan berbasis data—termasuk sinkronisasi dengan data BPS—zakat bisa menjadi bantalan sosial yang efektif. Ia dapat menyasar tujuh kapanewon dengan kemiskinan ekstrem, membantu warga tanpa BPJS agar tak jatuh miskin karena biaya berobat, memberi beasiswa agar anak tak putus sekolah, serta memperkuat UMKM kecil agar tetap berdaya.
Dalam skema ini, mustahik bukan objek belas kasihan, tetapi subjek transformasi. Ketika seorang penerima zakat bertransformasi menjadi munfiq, di situlah siklus keberdayaan bekerja.
2. Lestari: Pembangunan yang Berakar pada Bentang Alam
Gunungkidul adalah tanah karst, bagian dari bentang alam Pegunungan Sewu yang unik dan rapuh. Visi “Lestari” menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Kemiskinan tidak boleh diatasi dengan eksploitasi yang merusak sumber daya alam. Pemberdayaan UMKM, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga intervensi ekonomi bagi pedagang terdampak relokasi harus tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Ke depan, pendekatan pembangunan berbasis zakat pun perlu memasukkan perspektif keberlanjutan: mendukung usaha ramah lingkungan, pertanian adaptif, dan mitigasi bencana. Lestari bukan hanya tentang alam, tetapi juga tentang keberlanjutan sosial.
3. Berkeadaban: Moralitas Publik dan Ketahanan Sosial
Berkeadaban berarti menjunjung keimanan, jati diri, dan kemanusiaan. Dalam konteks sosial hari ini, ia relevan dengan upaya melawan penyakit masyarakat—judi online, pinjol ilegal, hingga kenakalan remaja.
Namun berkeadaban juga berarti membangun ekosistem sosial yang peduli. Ketika RT dan RW diminta lebih peka terhadap kondisi tetangga, sesungguhnya pemerintah sedang menghidupkan kembali etika komunal: menjenguk yang sakit, memastikan tak ada yang kesulitan berbuka, mencegah isolasi sosial.
Pembangunan berkeadaban tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada negara. Ia tumbuh dari keluarga, masjid, sekolah, dan ruang-ruang komunitas.
Rapat koordinasi BAZNAS di Ruang Handayani sehari setelah Safari Ramadan menunjukkan satu hal penting: tata kelola. Sinkronisasi RKAT dengan RPJMD, pelaporan bulanan, rebranding bersama Kominfo, hingga penghargaan bagi muzaki dan mitra terbaik menandai upaya institusionalisasi zakat sebagai bagian dari sistem pembangunan.
Langkah ini penting. Sebab kepercayaan publik tidak lahir dari retorika, tetapi dari transparansi dan dampak nyata.
Jika potensi Rp25 miliar zakat dapat digarap optimal, Gunungkidul memiliki peluang membangun model pembangunan berbasis filantropi yang terintegrasi dengan kebijakan daerah. Model di mana solidaritas sosial menjadi kekuatan fiskal tambahan. Model di mana pemimpin memberi teladan, ASN berpartisipasi, dan masyarakat merasakan manfaatnya.
30+ Comments
Post a comment