• Rabu, 4 Mar 2026
Kasus perceraian di Gunungkidul tercatat menurun, sementara respons pemerintah dan aparat terhadap kasus KDRT semakin cepat. Upaya edukasi, mediasi, hingga pendampingan korban terus diperkuat demi keluarga yang lebih aman.

Gunungkidul perlahan menunjukkan sinyal positif dalam upaya membangun keluarga yang lebih aman dan sehat. Data Pengadilan Agama Wonosari dikutip dari badilag.mahkamahagung.go.id, mencatat kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan pada 2022. Jika pada 2021 tercatat 1.390 perkara, pada 2022 jumlahnya turun menjadi 1.376 perkara atau berkurang 14 kasus. Meski penurunannya tidak besar, tren ini menjadi catatan penting bahwa berbagai upaya pencegahan dan edukasi keluarga mulai memberi dampak.

Di balik angka tersebut, Pengadilan Agama Wonosari juga mencatat pola yang konsisten terjadi dari tahun ke tahun. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, menyebut perkara perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) masih lebih tinggi dibanding cerai talak.

Sepanjang 2022, perkara cerai gugat tercatat 1.012 kasus atau meningkat 2,11% dari tahun sebelumnya. Sementara permohonan cerai talak sebanyak 364 perkara, menurun 8,54%.

Khoiril menyampaikan bahwa penyebab perceraian cukup beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran, perselingkuhan, zina, mabuk, hingga faktor lainnya. Dari berbagai alasan tersebut, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab paling dominan, mencapai 69%. Setelah itu disusul persoalan ekonomi dan KDRT.

Kabar baiknya, upaya perlindungan bagi perempuan dan anak juga terus diperkuat. Dalam kasus KDRT yang terjadi di wilayah Ponjong baru-baru ini, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih turun langsung menemui korban sebagai bentuk dukungan dan pendampingan. Bupati mengapresiasi respons cepat Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta kepolisian yang bergerak sejak kasus dilaporkan.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan pesan yang menegaskan pentingnya keberanian korban untuk melapor.

“Bagi para perempuan korban KDRT, lebih baik melapor daripada terus menjadi korban. Perempuan boleh gagal menjadi seorang istri, tetapi tidak boleh gagal menjadi seorang ibu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meski perceraian adalah hal yang dimurkai dalam ajaran agama, keselamatan jiwa dan masa depan anak tidak boleh dikorbankan ketika kekerasan sudah mengancam.

Langkah penegakan hukum pun berjalan. Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa menjelaskan, tersangka telah ditahan dan saat ini menjalani perpanjangan penahanan selama 20 hari sembari menunggu kelengkapan berkas perkara. Berkas telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.

Dua hal ini—turunnya angka perceraian dan menguatnya respons terhadap kasus KDRT—menjadi gambaran bahwa Gunungkidul sedang bergerak ke arah yang lebih baik. Di satu sisi, pemerintah dan lembaga peradilan terus mendorong edukasi dan mediasi agar keluarga tidak mudah runtuh. Di sisi lain, ketika kekerasan terjadi, perlindungan korban dan penegakan hukum semakin ditegaskan. Pada akhirnya, pesan yang ingin dibangun bukan sekadar mempertahankan rumah tangga, melainkan memastikan rumah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak.

30+ Comments

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *