
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.468.378. Besaran ini mengalami kenaikan 5,93 persen dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp2.330.263,67.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa UMK 2026 tersebut wajib dipatuhi seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Penetapan UMK menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMK Gunungkidul 2026 merupakan bagian dari kebijakan pengupahan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengutip jogjaprov.go.id, Pemerintah Daerah DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495, atau naik 6,78 persen dibandingkan UMP 2025.
Pengumuman UMP DIY 2026 disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (24/12). Made menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026 mencapai Rp153.414,05.
“UMP Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” jelasnya dikutip dari jogjaprov.go.id.
Selain Gunungkidul, Pemda DIY juga menetapkan UMK 2026 untuk kabupaten/kota lain. Made memaparkan, UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 sebesar Rp2.827.593, naik Rp172.551,17 atau 6,5 persen. UMK Kabupaten Sleman naik Rp157.872,14 atau 6,4 persen menjadi Rp2.624.387, sedangkan UMK Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar Rp2.509.001, atau naik 6,29 persen.
“UMK Kabupaten Kulon Progo untuk 2026 sebesar Rp2.504.520, dengan kenaikan Rp153.280,15 atau 6,52%. Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp2.468.378 atau naik Rp138.115, yakni sebesar 5,93%,” paparnya.
| No | Kabupaten/Kota | Upah Minimum Kabupaten/Kota (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | Kota Yogyakarta | 2.827.593 |
| 2 | Kabupaten Sleman | 2.624.387 |
| 3 | Kabupaten Bantul | 2.509.001 |
| 4 | Kabupaten Kulon Progo | 2.504.520 |
| 5 | Kabupaten Gunungkidul | 2.468.378 |
Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan bersifat wajib dan tidak dapat ditangguhkan oleh pengusaha.
“UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026,” tegasnya.
Dengan penetapan UMK 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap perlindungan pengupahan bagi pekerja dapat terus diperkuat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha di daerah.
30+ Comments
Post a comment