
gunungkidul.net – Aktivitas penduduk usia kerja di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan peningkatan pada 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Gunungkidul naik menjadi 77 persen, dari 76,87 persen pada 2024.
Kenaikan tersebut terjadi ketika jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas juga bertambah. Berdasarkan publikasi Keadaan Angkatan Kerja Kabupaten Gunungkidul 2025, penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 614.892 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473.437 orang termasuk angkatan kerja.
Angkatan kerja tersebut terdiri atas penduduk yang bekerja dan pengangguran terbuka. Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 463.248 orang, sedangkan pengangguran terbuka sebanyak 10.189 orang. Dengan demikian, TPAK Gunungkidul pada 2025 mencapai 77 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 2,15 persen.
Jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, TPAK Gunungkidul menunjukkan tren meningkat. Pada 2023 angkanya berada di 76,66 persen, kemudian naik menjadi 76,87 persen pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 77 persen pada 2025.
Pada saat yang sama, TPT sedikit membaik dibandingkan 2024. TPT turun dari 2,16 persen menjadi 2,15 persen. Namun, secara jumlah, pengangguran terbuka justru relatif tidak berubah. BPS mencatat terdapat 9.790 pengangguran terbuka pada 2023, 10.176 pada 2024 dan 10.189 pada 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan partisipasi masyarakat dalam pasar kerja tidak otomatis menghilangkan pengangguran. Semakin banyak penduduk yang masuk ke dalam angkatan kerja, semakin besar pula kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja.
Temuan ini menjadi penting karena Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mendorong kebijakan pembangunan berbasis data. Dalam paparan indikator makro ekonomi pada Juli 2026, Pemkab Gunungkidul menyebut penurunan TPT menjadi 2,15 persen sebagai salah satu indikator membaiknya penyerapan tenaga kerja. Pemkab juga mengaitkannya dengan meningkatnya TPAK.
BPS sendiri mendefinisikan angkatan kerja sebagai penduduk usia kerja yang bekerja, mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, atau termasuk pengangguran. Sementara penduduk usia kerja yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melakukan kegiatan lainnya masuk kategori bukan angkatan kerja.
FAQ
Apa arti TPAK 77 persen?
TPAK 77 persen berarti sekitar 77 dari setiap 100 penduduk usia kerja Gunungkidul tercatat sebagai angkatan kerja, baik sudah bekerja maupun sedang dalam kategori pengangguran.
Apakah TPAK tinggi berarti semua orang sudah bekerja?
Tidak. TPAK mengukur partisipasi penduduk dalam angkatan kerja, bukan seluruhnya sudah bekerja. Pada 2025 masih terdapat 10.189 pengangguran terbuka di Gunungkidul.
Apakah TPT 2,15 persen berarti persoalan pengangguran sudah selesai?
Belum. TPT hanya mengukur persentase pengangguran terhadap angkatan kerja. BPS juga mencatat kategori pekerja tidak penuh, termasuk setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Pada 2025 jumlah pekerja tidak penuh mencapai 175.318 orang.
Sumber: BPS Kabupaten Gunungkidul, Keadaan Angkatan Kerja Kabupaten Gunungkidul 2025.
30+ Comments
Post a comment