
Gunungkidul– Rata-rata upah atau gaji bersih buruh/karyawan di Kabupaten Gunungkidul meningkat pada 2025. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) masih menunjukkan adanya perbedaan rata-rata upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Dalam publikasi Keadaan Angkatan Kerja Kabupaten Gunungkidul 2025, rata-rata upah/gaji bersih buruh atau karyawan mencapai Rp2.410.812 per bulan pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar Rp2.301.556 dan 2023 sebesar Rp2.104.665.
Jika dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah bersih laki-laki mencapai Rp2.496.084 per bulan. Sementara rata-rata upah bersih perempuan sebesar Rp2.143.506 per bulan.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp352.578 per bulan antara rata-rata upah pekerja laki-laki dan perempuan.
Meski demikian, kenaikan upah perempuan dalam setahun terakhir cukup terlihat. Pada 2024, rata-rata upah bersih perempuan tercatat Rp1.978.314. Angka tersebut meningkat menjadi Rp2.143.506 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp165.192.
Pada kelompok pekerja laki-laki, rata-rata upah meningkat dari Rp2.452.716 pada 2024 menjadi Rp2.496.084 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp43.368.
Jika melihat rentang dua tahun, kenaikan rata-rata upah perempuan bahkan lebih besar. Dari Rp1.804.035 pada 2023 menjadi Rp2.143.506 pada 2025. Sementara rata-rata upah laki-laki naik dari Rp2.244.344 menjadi Rp2.496.084 pada periode yang sama.
Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Angka tersebut merupakan rata-rata upah/gaji bersih buruh atau karyawan, bukan berarti seluruh pekerja Gunungkidul memperoleh nominal yang sama. BPS mendefinisikan upah/gaji bersih sebagai imbalan yang diterima selama sebulan setelah dikurangi potongan seperti iuran wajib dan pajak penghasilan.
Selain itu, angka tersebut tidak mencakup seluruh penduduk yang bekerja. Struktur pekerjaan Gunungkidul cukup beragam. Pada 2025 terdapat 86.543 orang yang berusaha sendiri, 107.769 orang berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar, 144.579 buruh/karyawan/pegawai dan 91.263 pekerja keluarga/tidak dibayar.
Karena itu, angka rata-rata upah buruh/karyawan tidak dapat langsung digunakan untuk menggambarkan pendapatan seluruh pekerja di Gunungkidul.
FAQ
Berapa rata-rata upah pekerja Gunungkidul pada 2025?
Rata-rata upah/gaji bersih buruh atau karyawan mencapai Rp2.410.812 per bulan.
Berapa rata-rata upah pekerja perempuan?
Rata-rata upah/gaji bersih pekerja perempuan mencapai Rp2.143.506 per bulan.
Berapa selisih upah laki-laki dan perempuan?
Rata-rata upah laki-laki Rp2.496.084, sedangkan perempuan Rp2.143.506. Selisihnya sekitar Rp352.578 per bulan.
Apakah angka tersebut merupakan gaji seluruh pekerja Gunungkidul?
Tidak. Data tersebut khusus rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan. BPS mencatat pekerja Gunungkidul juga terdiri atas pekerja mandiri, pekerja keluarga, pekerja bebas dan kategori lainnya.
Sumber: BPS Kabupaten Gunungkidul, Keadaan Angkatan Kerja Kabupaten Gunungkidul 2025.
30+ Comments
Post a comment